BAB 1
PENDAHULUAN
Koperasi
Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa
dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu
wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa
Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD
memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut
instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2)
disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat
layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan
secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah
tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata
dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui
pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada
pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah
pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun
kesejahteraannya.
BAB 2
PEMBAHASAN
KUD adalah wahana para petani mencapai harapan
agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian juga sekaligus meningkatkan
kesejahteraan hidup petani pedesaan khususnya di bidang ekonomi. Beberapa ahli
memberikan pengertian KUD, antara lain.
a. Menurut
Waloejo dan Ismojowati dalam bukunya “Koperasi Indonesia” menjelaskan sebagai
berikut:
KUD adalah peleburan dari
beberapa badan usaha unit desa yang merupakan suatu lembaga ekonomi yang berbentuk
koperasi pada tahap-tahap permulaan pertumbuhannya dapat merupakan gabungan
usaha bersama dari koperasi-koperasi pertanian/ koperasi-koperasi desa yang
terdapat didalam wilayah unit desa
1. Tujuan Koperasi Unit
Desa (KUD)
Menurut Pasal 3 UU perkoperasian
RI No. 25 Tahun 1992, bahwa tujuan koperasi adalah:“Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”.
Sedangkan tujuan dari KUD sesuai yang telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar
Koperasi Unit Desa, yaitu mengembangkan ideologi dan kehidupan perkoperasian,
mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada kerja pada
umumnya, mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para
anggota dalam meningkatkan produksi dan pendapatannya.
2 Unit Usaha KUD
Bidang usaha koperasi pada dasarnya mencerminkan
ragam usaha yang ditawarkan oleh koperasi kepada anggotanya, unit-unit usaha
koperasi adalah:
a. Perkreditan ( simpan pinjam)
Unit simpan pinjam dibentuk
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota dalam hal pemberian pinjaman modal
yang didalamnya telah ditetapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan keputusan
rapat anggota.Tujuan dari unit simpan pinjam, yaitu mengusahakan keperluan
kredit bagi para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat –syarat yang
ringan dan sederhana, mendidik para anggotanya agar lebih giat menabung secara
teratur, sehingga dapat memiliki modal sendiri, mendidik para anggotanya agar
lebih hidup hemat dan mengarahkan dalam menggunakan uang pinjaman serta
mencengah hidup yang berlenih-lebihan, meningkatkan pendidikan/pengetahuan
tentang perkoperasian. (Yoewono, 1986:11)
b. Penyediaan dan penyaluran sarana produksi
pertanian.
Kegiatan ini merupakan kegiatan
penyediaan sarana produksi yang dibutuhkan dibidang pertanian seperti pupuk,
obat-obatan,bibit dan lain-lainnya. Sedangkan kegiatan penyaluran sarana
produksi merupakan kegiatan menampung seluruh hasil produksi pertanian anggota
dan pemberian harga yang layak. Unit penyediaan dan penyaluran sarana produksi
dibentuk dengan maksud mempermudah dan membantu masyarakat petani dalam
memenuhi kebutuhannya terkait dengan proses pertanian yang nantinya diharapkan
dapat maningkatkan hasil panennya.
c. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi.
Kegiatan usaha pemasaran tidak hanya terbatas
pada usaha pembelian dan penjualan hasil pertanian dalam bentuk asli, tetapi
juga mengolah hasil-hasil pertanian dengan tujuan untuk memperoleh harga yang
memuaskan dipasaran. Kegiatan pengolahan ini dilakukan karena hasil pertanian
antara petani yang satu dengan yang lain tidak sama. Tujuan dari unit ini agar
petani tidak mengalami kerugian pada saat panen, maka dibentuk unit pemasaran
untuk menungkatkan pendapatan petani.
d. Kegiatan perekonomian lainnya.
Kegiatan perekonomian lainnya ini misalnya suatu
kegiatan pengangkutan dan berbagai usaha perdagangan lainnya yang sesuai dan
menunjang dengan perekonomian masyarakat disekitar wilayah kerja KUD.
Menurut PP 60 tahun 1959
Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 4 jenis koperasi
a. Koperasi Unit Desa
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri
dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam
koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk
suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang
tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose ,
tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi
purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu
lingkungan tertentu, misalnya :
a. Usaha pembelian alat-alat tani.
b. Usaha pembelian dan penyeluran pupuk.
c. Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup
sehari-hari.
b. Koperasi Pertanian(Koperta)
Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri
dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan
serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.Koperasi
ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pertanian. Untuk itu, kegiatan yang
dilakukan Koperasi Pertanian antara lain memberikan pinjaman modal, menyediakan
pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, memberi penyuluhan
teknis pertanian, dan membantu penjualan hasil pertanian anggotanya
c. Koperasi Peternakan
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari
peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian
yang berhubungan dengan soal-soal Peternakan.Koperasi ini melakukan kegiatan
usaha ekonomi peternakan, Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi
Peternakan antara lain memberikan pinjaman modal, menyediakan pangan ternak,
vaksin untuk ternak, benih, alat-alat peternakan,memberi penyuluhan teknis
peternakan,dan membantu penjualan hasil ternak anggotanya.
d. Koperasi Perikanan
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para
peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan
mata pencaharian soal-soal perikanan.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi perikanan, Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi Perikanan antara
lain memberikan pinjaman modal, menyediakan vaksin untuk ternak, benih,
alat-alat perikanan,memberi penyuluhan teknis perikanan,dan membantu penjualan
hasil panen anggotanya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar