Konsumen secara harfiah memiliki arti, orang atau
perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu, atau
sesuatu atau sese orang yangmenggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang.
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan
dari pengertian tersebut, yang dimaksud konsumen orang yang berststus sebagai
pemakai barang dan jasa.
Perkembangan
perekonomian, perdagangan, dan perindustrian yang kian hari kian meningkat
telah memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen karena ada beragam
variasi produk barang dan jasa yang bias dikonsumsi. Perkembangan globalisasi
dan perdagangan besar didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi yang
memberikan ruang gerak yang sangat bebas dalam setiap transaksi perdagangan,
sehingga barang/jasa yang dipasarkan bisa dengan mudah dikonsumsi.
Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan
perlindungan konsumen yang direncanakan adalah untuk meningakatkan martabat dan
kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam
menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang perlu
disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan
konsumen sehingga dapat melakukan sasial kontrol terhadap perbuatan dan
perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya undang-undang No. 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan konsumen di
indonesia dapat lebih diperhatikan.
ll.PEMBAHASAN
Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum
yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti,
perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme.
Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi. Alasannya,
permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan
barang / jasa. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah
menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan konsumen untuk
disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri
baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 april 1999.
Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1
Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen
disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
Kepastian hukum untuk melindungi hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui
undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku usaha tidak lagi
sewenang-wenang yang selalu merugikan hak
konsumen.Dengan adanya UU Perlindungan
Konsumen beserta perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang
berimbang, dan mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya
telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.
Perlindungan konsumen yang dijamin
oleh undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan
kebutuhan konsumen, yang bermula dari ”benih hidup dalam rahim ibu sampai
dengan tempat pemakaman dan segala kebutuhan diantara keduanya”. Kepastian
hukum itu meliputi segala upaya berdasarkab atas hukum untuk memberdayakan
konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa
kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan
oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen.
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini
terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen.
Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen
dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya
pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan
Konsumen ini karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997
tentang Paten, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997
tentang Merek, yang melarang menghasilkan atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan
tentang HAKI.
Demikian juga perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen
ini karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai
kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian
fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran
dan perusakan lingkungan hidup.
Di kemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya undang- undang baru yang pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan
yang melindungi konsumen. Dengan demikian, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan paying yang mengintegrasikan dan memperkuat
penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
·
Meningkatkan kesadaran,
kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·
Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
·
Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap
yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
·
Meningkatkan kualitas
barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
hak-hak kosumen ada beberapa :
1.
Hak Atas Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan
2. Hak Untuk
Memilih
3. Hak Atas
Informasi
4. Hak Untuk
Didengar Pendapat dan Keluhannya
5. Hak Untuk
Mendapatkan Advokasi
6. Hak Untuk
Mendapat Pendidikan.
7. Hak Untuk
Tidak Diperlakukan Secara Diskriminatif
8. Hak Untuk
Mendapatkan Ganti Rugi. Hak Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-undangan
Lainnya
1. Hak Atas Kenyamanan,
Keselamatan dan Keamanan Bagi konsumen hak ini harus mencakup aspek kesehatan secara fisik, dan
dari perspektif keyakinan/ajaran agama tertentu.
2. Hak Untuk Memilih Merupakan kebebasan konsumen dalam memilih
barang dan jasa yang dibutuhkan. Oleh karena itu, barang yang beredar di pasar
haruslah terdiri dari beberapa merek untuk suatu barang, agar konsumen dapat
memilih.
3. Hak Atas Informasi Bisa dipenuhi dengan cara antara lain,
melalui diskripsi barang menyangkut harga dan kualitas atau kandungan barang
dan tidak hanya terbatas informasi pada satu jenis produk, tetapi juga
informasi beberapa merek untuk produk sejenis, dengan demikian konsumen bisa
membandingkan antara satu merk dengan merk lain untuk produk sejenis.
4 Hak Untuk Didengar Pendapat dan
Keluhannya Ada dua instrumen dalam mengakomodir hak untuk didengar: Pertama,
Pemerintah melalui aturan hukum tertentu dalam bentuk hearing secara terbuka
dengan konsumen; Kedua, melalui pembentukan organisasi konsumen swasta dengan
atau tanpa dukungan pemerintah. Hak untuk didengar menuntut adanya organisasi
konsumen yang mewakili konsumen.
5. Hak Untuk Mendapatkan Advokasi Dengan hak ini,
konsumen mendapat perlindungan hukum yang efektif dalam rangka mengamankan
implementasi ketentuan perlindungan konsumen dan menjamin keadilan sosial. Hak
ini dapat dipenuhi dengan cara:
·
Konsultasi hukum, diberikan pada konsumen menengah ke bawah. Bentuk
kegiatan ini dapat dilakukan oleh organisasi konsumen dan atau instansi
pemerintah yang mengurusi perlindungan konsumen;
·
Menggunakan mekanisme tuntutan hukum secara kolektif (class action);
·
Adanya keragaman akses bagi konsumen individu berupa tersedianya lembaga
penyelesaian sengketa konsumen, baik yang didirikan oleh pemerintah berupa
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap pemerintah kota /
kabupaten.
6. Hak Untuk Mendapat Pendidikan Definisi dasar hak ini adalah konsumen harus
berpendidikan secukupnya, dapat dilakukan baik melalui kurikulum dalam
pendidikan formal maupun melalui pendidikan informal yang dilakukan oleh
lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen.
Pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan juga menjadi kontribsi dan tanggung
jawab pelaku usaha
.
7. Hak Untuk Tidak Diperlakukan Secara
Diskriminatif Tindakan
diskriminatif secara sederhana adalah adanya disparitas, adanya perlakukan yang
berbeda untuk pengguna jasa/produk, dimana kepada konsumen dibebankan biaya
yang sama. Oleh karena itu adanya pelaku usaha yang menyediakan beberapa sub
kategori pelayanan dengan tarif yang berbeda-beda, susuai dengan tarif yang
dibayar konsumen tidak dapat dikatakan diskriminatif.
8. Hak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi Mendapatkan ganti rugi harus dipenuhi oleh
pelaku usaha atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat
mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan si pelaku
usaha tersebut. Bentuk ganti eugi dapat berupa : pengembalian uang , penggantian
barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya dan perawatan kesehatan dan atau pemberian
santunan (pasal 19 Ayat (2) UUPK).
9. Hak Yang Diatur Dalam Peraturan
Perundang-undangan Lainnya Selain
hak-hak yang ada dalam UU PK, dalam UU lain juga diatur hak-hak konsumen,
seperti UU Kesehatan. Oleh karena itu dimungkinkan adanya hak konsumen tambahan
sesuai dengan tipikal sektor masing-masing. * Pelanggaran Hak-hak Konsumen Pelanggaran hak-hak konsumen di Indonesia merupakan hal yang jamak, masih
kita jumpai sehari-hari kasus keracunan makanan dan kecelakaan yang menempatkan
konsumen sebagai korban. Beberapa sebab terjadinya pelanggaran hak konsumen
adalah rendahnya tanggung jawab pelaku usaha, tidak maksimalnya regulasi
pemerintah, dan mandulnya penegakkan hukum. Pelanggaran hak-hak konsumen dapat berupa pelanggaran bersifat substantif
maupun prosedural sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen atau berbagai
UU sektoral.
Kesadaran konsumen
bahwa mereka memiliki hak,kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan
dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat
faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah
kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban
mereka.
Pemerintah sebagai
perancang,pelaksana serta pengawas atas
jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar
memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi dan
konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan
dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen
yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka
dirugikan karena kesalahan yang diaibatkan dari proses produksi yang tidak
sesuai dengan setandar berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang
telah dibuat oleh pemerintah.
Kesadaran produsen
akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan
antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang
ingin memiliki kepuasan maksimum,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar