Kekayaan
Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (HKI) untuk mengatur penggunaan
gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu.
Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil
pikiran atau intelektualitas, dan bahwa
hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak
milik lainnya.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial;
pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara
terpisah di masing-masing bersangkutan.
Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan
diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional
seperti Persetujuan tentang. Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual.
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO),
sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan
intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus. Dimana
prinsip-prinsip dasar WTO adalah : percaya bahwa keterbukaan, stabilitas dan
sistem peraturan perdagangan multilateral sangat menguntungkan bagi
kesejahteraan semua negara, khususnya bagi negara kecil dan berkembang. Dan
memberikan perlakuan yang khusus bagi negara berkembang dalam mengembangkan
kepentingannya.
Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tidak diatur dalam
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena
sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997
tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek, yang
melarang menghasilkan atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang melanggar ketentuan tentang HAKI.
Demikian juga perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen
ini karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai
kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian
fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran
dan perusakan lingkungan hidup.
Di kemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya undang- undang baru yang pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan
yang melindungi konsumen. Dengan demikian, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan paying yang mengintegrasikan dan memperkuat
penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar