Kekayaan Intelektual adalah
pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (HKI)
untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk
jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal
tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan
intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
2.
Perinsip – Perinsip Hak Kekayaan Intelektual
a.
Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum
memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak
dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu
karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic
Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI
memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai
ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta
mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk
pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c.
Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan
atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu
membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal
ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan
sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat
manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat,
bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social
Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI
memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan
individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan
individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan
fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
B. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Dalam Perdagangan Internasional
Pemikiran dan
pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan sebab buah pemikiran
dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan.
Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan
perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan
baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan,
inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik,
buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena
informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik,
metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula
diperda-gangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai
penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual
produk-produk tersebut. Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut,
pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka,
desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk
menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu
oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya
bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta;
penemuan dapat dipatenkan; merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai
merek; dan sebagainya.
Dalam
perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini
bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam
perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan-perbedaan antar berbagai pi-hak di
dunia menjadi sumber perde-batan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya
suatu peraturan perdagangan internasional yang dise-pakati atas HKI dipandang
sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar
perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.
Menyadari HKI sebagai faktor
penting dalam perdagangan interna-sional, maka dalam kerangka sistem
perdagangan multilateral, kesepakat-an mengenai HKI (Agreement on Trade-Related
Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS) dinegosiasi-kan untuk pertama
kalinya dalam pe-rundingan WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun 1986-1994.
.
Dasar Hukum HAKI di
Indonesia
·
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang
Kepabeanan
·
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang
Hak Cipta
·
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang
Merek
·
Keputusan Presiden RI No. 15/1997
tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial
Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization
·
Keputusan Presiden RI No. 17/1997
tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·
Keputusan Presiden RI No. 18/1997
tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic
Works
·
Keputusan Presiden RI No. 19/1997
tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Tidak ada komentar:
Posting Komentar