Keputusan politik yang diambil pada Jumat dini
hari itu akhirnya memberikan diskresi kepada pemerintah untuk menyesuaikan
harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi apabila harga rata-rata minyak mentah
Indonesia (Indonesia crude oil price/ICP) mengalami perubahan lebih dari 15
persen dalam kurun waktu enam bulan. Dengan posisi harga ICP yang telah
melampaui 120 dollar AS per barrel, pemerintah mungkin akan menaikkan harga BBM
menjadi Rp 6.000 per liter pada Oktober 2012 jika harga ICP tetap bertahan
tinggi.
Di satu sisi, masyarakat mungkin dapat terhibur
dengan keputusan politik tersebut walaupun harga kebutuhan pokok sudah
berangsur naik. Namun, di sisi lain keputusan yang sebenarnya meningkatkan
ekspektasi inflasi (expected inflation) justru dapat memicu inflasi yang
sebenarnya. Banyak analis memperkirakan laju inflasi bulan Maret akan berada di
atas 0,1 persen walaupun musim panen padi telah dimulai. Laju inflasi tahunan
2012 ini akan berada di atas 5 persen, apalagi jika harga BBM kelak jadi
dinaikkan.
Telah banyak bukti teoretis dan empiris bahwa
ekspektasi yang lebih tinggi akan memengaruhi tingkah laku ekonomi yang
menimbulkan tambahan-tambahan biaya baru. Dengan perkiraan inflasi naik, yang
juga berarti menurunnya daya beli, masyarakat cenderung menanamkan modal pada
investasi jangka panjang, seperti tanah dan properti. Perkiraan inflasi ini pun
akan memperumit pengendalian harga, terutama pangan pokok, karena psikologi
pasar sudah telanjur memiliki gambaran tidak stabil atau negatif.
Pengalaman empiris pada 2011 juga menunjukkan
bahwa harga pangan dan kebutuhan pokok lain melonjak tinggi pada Juni-Agustus,
terutama karena ekspektasi inflasi menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri.
Sepanjang Juli 2011 itu, harga beras kualitas murah sampai sedang telah naik
melampaui 10 persen karena ekspektasi pedagang dan konsumen terhadap kenaikan
harga yang akan terjadi. Pada 2012 ini, laju inflasi diperkirakan naik juga
pada rentang musim kemarau tersebut karena panen padi telah selesai. Hanya
sejumlah kecil petani yang mampu melakukan penyimpanan untuk keperluan pada
musim paceklik.
Pada Senin ini, Badan Pusat Statistik akan
mengumumkan laju inflasi bulan Februari, angka ramalan pertama produksi padi
tahun 2012, dan beberapa statistik penting lainnya. Sekitar 65 persen dari
produksi padi di Indonesia dihasilkan pada periode panen raya Maret-April ini
dan 35 persen sisanya pada panen gadu September-Oktober. Apabila produksi gabah
kering giling mampu lebih tinggi dari 65 juta ton, akan tebersit harapan baru
untuk mencapai target ambisius surplus beras 10 juta ton. Demikian pula
sebaliknya, apabila panen raya sekarang ini tidak menunjukkan kinerja yang
spektakuler, harapan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tampak masih jauh
dari kenyataan
analasis dari saya bank sentral telah melakukan pengitungan dari
rencana kenaikan BBM yang sedianya dilakukan pemerintah pada 1 April
lalu. Sesuai masing-masing skenario yang dipunyai pemerintah, tingkat inflasi
2012 bisa mencapai 6,8% atau 7,1%. “Kita sudah gambarkan kalau tidak ada
kenaikan BBM, inflasi itu 4,4%. Apabila ada perubahan kebijakan mengenai harga
BBM, maka inflasi akan bertambah 2,4% kalau BBM naik Rp1.500, dan bertambah
2,7% kalau subsidi dibatasi hanya Rp2.000 per liter. Namun, lanjutnya, pada
kenyataan dengan adanya ekspektasi inflasi yang kadung terjadi akibat rencana
kenaikan BBM, ini masih akan terjadi ke depan bila tidak jelas kapan kenaikan
tersebut terjadi. “Jadi, ekspektasinya akan tergantung harga naik, kapan
naiknya. Kalau naiknya Juni, itu kita lihat ekspektasinya. Nah, tiap bulan itu
lain lagi. Sebenarnya kita prediksi tanpa kenaikan BBM dan adanya ekspektasi
inflasi yang ditimbulkan, inflasi tahun ini bisa 4,3%,
Kekayaan Intelektual adalah
pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (HKI)
untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk
jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal
tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan
intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
2.Perinsip – Perinsip Hak Kekayaan Intelektual
a.
Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum
memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak
dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu
karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic
Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI
memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai
ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta
mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk
pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c.
Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan
atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu
membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal
ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan
sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat
manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat,
bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social
Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI
memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan
individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan
individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan
fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
B. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Dalam Perdagangan Internasional
Pemikiran dan
pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan sebab buah pemikiran
dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan.
Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan
perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan
baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan,
inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik,
buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena
informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik,
metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula
diperda-gangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai
penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual
produk-produk tersebut. Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut,
pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka,
desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk
menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu
oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya
bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta;
penemuan dapat dipatenkan; merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai
merek; dan sebagainya.
Dalam
perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini
bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam
perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan-perbedaan antar berbagai pi-hak di
dunia menjadi sumber perde-batan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya
suatu peraturan perdagangan internasional yang dise-pakati atas HKI dipandang
sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar
perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.
Menyadari HKI sebagai faktor
penting dalam perdagangan interna-sional, maka dalam kerangka sistem
perdagangan multilateral, kesepakat-an mengenai HKI (Agreement on Trade-Related
Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS) dinegosiasi-kan untuk pertama
kalinya dalam pe-rundingan WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun 1986-1994.
.Dasar Hukum HAKI di
Indonesia
·Undang-undang Nomor 7/1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·Undang-undang Nomor 10/1995 tentang
Kepabeanan
·Undang-undang Nomor 12/1997 tentang
Hak Cipta
·Undang-undang Nomor 14/1997 tentang
Merek
·Keputusan Presiden RI No. 15/1997
tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial
Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization
·Keputusan Presiden RI No. 17/1997
tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·Keputusan Presiden RI No. 18/1997
tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic
Works
·Keputusan Presiden RI No. 19/1997
tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Kerugiannya
Beberapa sektor vital yang terpengaruh adalah ekonomi. Dari sektor ekonomi
masyarakat, akan berdampak pada menurunya daya beli masyarakat karena kenaikan
harga BBM maka akan dibarengi dengan kenaikan tarif listrik, transportasi dan
berbagai jenis produk. Golongan masyarakat yang paling terkena dampaknya adalah
masyarakat miskin. Kebijakan pemerintah dalam memberikan bantuan langsung tunai
sangat bermanfaat bagi golongan ini. Setidaknya dalam jangka pendek ekonomi
mereka dapat terbantu. Selanjutnya anggaran tersebut harus mampu dipergunakan
dalam meningkatkan ekonomi mikro. Kegiatan perdagangan untuk memenuhi kebutuhan
dalam negeri perlu ditingkatkan dan dipenuhi sehingga mengurangi impor,
kemudian jika bisa produk kita di ekspor ke negara lain. Janganlah kita menjadi
ketergantungan dengan barang impor terus
KEUNTUNGAN KENAIKAN HARGA BBM
1. Memberi rizki kepada para demonstran
Aksi demonstrasi memang kerap kali terjadi
ketika menjelang BBM naik, dengan adanya aksi ini banyak
dari para demonstran yang memperoleh imbalan berupa uang dari orang lain sebagai
upah dari hasil keringat dan jerat-jerit mereka.
3. Memberi rizki kepada percetakan
Bagi percetakan dengan adanya aksi demonstrasi
juga sedikit banyak diuntungkan, karena biasanya banyak para demonstran yang
memesan spanduk, bendera, papan dan lain-lain untuk digunakan pada saat mereka
berdemo.
4. Sarana mengambil simpati masyarakat
Di Pemalang khususnya, banyak parp*l yang
membuat spanduk/banner bertuliskan "(Nama parpol) menolak
kenaikan BBM." dan sebagainya. Tentu saja hal ini bukan
ditujukan kepada pemerintah melainkan untuk masyarakat.
5. Sarana silaturahmi antara pejabat, polisi dan
masyarakat
Ketika demonstrasi berlangsung mau tidak mau
harus ada pejabat dan polisi yang menyambut para demonstran, bayangkan jika
demonstrasi tidak pernah terjadi maka ketiga unsur tersebut tidak dapat saling
bertemu. Dengan adanya demonstrasi diharapkan akan terjalin suatu hubungan yang
harmonis antara ketiga unsur tersebut.
6. Mengasah kreatifitas masyarakat
Lagi-lagi demonstrasi. Dengan demonstrasi maka
suka atau tidak tim kreatif beserta jajarannya harus menciptakan yel-yel dan
kata-kata yang indah untuk digunakan pada saat demo berlangsung.
7. Sarana perbincangan
Dengan naiknya harga BBM ibu-ibu sekarang bukan
hanya membicarakan barang-barang dapur, perhiasann, baju batik dan sebagainya,
namun juga membicarakan tentang kenaikan harga BBM dengan
dibumbui dengan opini-opini yang pada intinya menaruh titik kesalahan pada
pemerintah.
Monopoli murni adalah bentuk
organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang
tidak mempunyai subtitusi sempurna. Perusahaan itu sekaligus merupakan industri
dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk
komoditi itu.
“Antitrust”
untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah
“dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti
istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu
“kekuatan pasar”.
Dalam
praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan
pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Menurut
UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi
oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Undang-Undang
Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat
(1) Undang-undang Anti Monopoli )
Sementara
yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi
oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu
persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Kita
dapat mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli. Berikut
adalah penjelasannya:
Perusahaan bisa menguasai
seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi komoditii
itu. Sebagai contoh, hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau menguasai
hampir setiap sumber bauksit(bahan baku yang penting untuk memproduksi
alumunium) di AS dan dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi
aluminium di Amerika Serikat.
Perusahaan bisa memiliki paten
yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama.
Sebagai contoh, ketika kertas kaca [ertama kali diperkenalkan, DuPont
mempunyai kekuasaan monopoli untuk produksinya berdasarkan hak
paten.
Monopoli bisa ditetapkan
melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai
produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada
pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.
Pada beberapa industri, hasil
yang meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang
output yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk
memproduksi output ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli
alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang kepentingan umum dan
transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan pemerintah adalah
mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk pada pengendalian
pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik di kota New York ditetapkan agar
Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang normal”(misalnya 10% sampai
15%) dari investasinya.
Asas dan Tujan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
·Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan
demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku
usaha dan kepentingan umum.
·Tujuan
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah
sebagai berikut :
1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi
ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui
pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah,
dan pelaku usaha kecil.
3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan
usaha.
C.Kegiatan yang
dilarang dalam Antimonopoli
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33
ayat 2. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai
pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar
yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara
pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan,
kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan
pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik,
telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta
sepenuhnya .
D.Perjanjian yang
dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut
adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
a.Oligopoli
b.Penetapan harga
c.Pembagian wilayah
d. Pemboikotan
e. Kartel
f. Trust
g. Oligopsoni
h. Integrasi vertikal
i. Perjanjian tertutup
j. Perjanjian dengan pihak luar
negeri
Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan
pengambil-alihan :
·Penggabungan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau
lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada
yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang
menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima
Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir
karena hukum.
·Peleburan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau
lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha
baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha
yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir
karena hukum.
·Pengambilalihan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau
mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan
Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap
Perseroan/Badan Usaha tersebut .
E.Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan
pasar, yang terdiri dari :
a.Oligopoli
b.Penetapan harga
c.Pembagian
wilayah
d.Pemboikotan
e.Kartel
f.Trust
g.Oligopsoni
h.Integrasi
vertikal
i.Perjanjian
tertutup
j.Perjanjian
dengan pihak luar negeri
2.Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik
untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.Monopoli
b.Monopsoni
c. Penguasaan pasar
d.Persekongkolan
3.Posisi dominan, yang meliputi :
a.Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa
yang bersaing
b.Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
c.Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
d.Jabatan rangkap
e.Pemilikan saham
f.Merger, akuisisi, konsolidasi
F.Komisi
Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah
lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat
Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat.
G. Sanksi
dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU
adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan
mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif
kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk
dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli.
Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti
Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai
pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9
sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27,
dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua
puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus
miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam)
bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan
Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang
ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar
rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar
rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang
ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar
rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau
pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat
dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. Pencabutan izin usaha; atau
b. Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran
terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang
menyjavascript:void(0)ebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan
ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak
menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau
penyidikan dalam konteks pidana.
KESIMPULAN
Dengan adanya UU No. 5 Tahun 1999 pihak konsumen merasa aman karena dapat
dilindungi dari produk barang/jasa para produsen yang tidak berkualitas dan
merugikan masyarakat. Perlindungan usaha lemah dan konsumen diutamakan untuk
menciptakan harmonisasi usaha yang sehat pada kegiatan bisnis. Dan juga ada
jaminan kepastian hukum untuk dapat mencegah praktek monopoli dan persaingan
tidak sehat dalam mobilitas perekonomian, sehingga dapat tercipta efektivitas
dan efisiensi dalam kegiatan usaha yang dapat meningkatkan efisiensi nasional
sebagai salah satu cara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menarik
minat penanam modal baik dalam dan luar negeri.