Jumat, 23 Maret 2012

sejarah hukum di indonesia mulai kapan


SEJARAH HUKUM INDONESIA
      Tata Hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh bangsa Indonesia sendiri atau oleh Negara Indonesia. Oleh karena itu adanya Tata Hukum Indonesia juga sejak saat adanya Negara Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945, di mana Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan.
Dengan adanya Proklamsi tersebut berarti pula bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia dengan Tata  Hukumnya yang baru yakni Tata Hukum Indonesia. Hal itu dinyatakan dalam :
a.    Proklamasi Kemerdekaan : “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia”.
b.      Pembukaan UUD 1945 : “Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Pernyataan tersebut mengandung arti :
1.       Menjadikan Indonesia menjadi suatu Negara yang merdeka dan berdaulat.
2.       Pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis.  Di dalam UUD Negara itulah tertulis tata hukum Indonesia.

Lahirnya tata hukum Indonesia dipertegas pula dalam memorandum DPRGR tanggal 9 Juni 1966, antara lain menyatakan bahwa :
“Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dinyatakan pada tanggal 17 Agustus 1945, adalah detik penjembolan tertib hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional, tertib hukum Indonesia dan seterusnya”.

Dengan demikian jelaslah kiranya dengan Proklamasi itu menegarakan Indonesia menjadi suatu negara dan pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia. Dengan kata lain dapat dikemukakan bahwa Tata Hukum Indonesia berpokok pangkal kepada Proklamasi itu. Guna kesempurnaan Negara dari Tata Hukumnya itu, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI ditetapkan, disahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu : Undang-Undang Dasar 1945.
UUD 1945 hanyalah memuat ketentuan-ketentuan dasar dan merupakan rangka dari Tata Hukum Indonesia. Masih banyak ketentuan-ketentuan yang perlu diselenggarakan lebih lanjut dalam berbagai Undang-Undang Organik. Karena sampai sekarang ini belum banyak Undang-Undang Organik seperti dimaksud di atas. Maka melalui ketentuan pasal II aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, diberlakukan banyak peraturan-peraturan yang berasal dari jaman Hindia-Belanda dahulu.
Meskipun demikian tidak dapat dikatakan bahwa Tata Hukum Indonesia itu merupakan kelanjutan dari Tata Hukum Hindia Belanda, sebab peraturan-peraturan yang di berlakukan itu bersifat sementara saja, selama belum diganti dengan yang baru, dan sekedar tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Di dalam perkembangan sejarah selanjutnya, UUD 1945 mengalami pasang surut dan pasang naik. Pernah sejak tanggal 17 Agustus 1950, Undang-Undang Dasar itu tidak berlaku. Tetapi dengan adanya dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 berlaku lagi UUD 1945 tersebut. Sejalan dengan perkembangan Ketatanegaraan Negara kita, perkembangan perundang-undangan sejak berdirinya Negara Republik Indonesia dapat diberikan periodisasi sebagai berikut :
1.       Masa UUD 1945 ke.I (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
2.       Masa Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
3.       Masa UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
4.       Masa UUD 1945 ke.II (5 Juli 1959 sampai sekarang)
Marilah kita tinjau faktor historis mengenai perundang-undangan Negara Republik Indonesia. :
1.       Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia kita mengenal pasal peralihan UU no. 1 tanggal 7 Maret 1942, dan pasal 3 dari UU tersebut menentukan :
“semua badan-badan pemerintahan dan kekuasaannya hukum dan UU dari pemerintahan yang dahulu (pemerintah Hindia-Belanda) tetap diakui sah buat sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan aturan Pemerintah Militer Jepang”.
2.       Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 telah disahkan sedang hukum-hukum warisan penjajah tidak mungkin dihapuskan seketika dan diganti dengan hukum yang baru. Membuat hukum baru memerlukan waktu yang lama dan memerlukan proses yang berbelit-belit di samping itu sebagian hukum lamapun masih dapat dipergunakan,  maka untuk mengisi kekosongan di bidang hukum, di dalam UUD 1945 terdapat hukum transitoir atau aturan peralihan pasal II yang berbunyi : “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”.
3.       Masa berlakunya UUD ke-II. Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949. Konstitusi RIS adalah sebuah konstitusi sementara, karena menurut pasal 186 konstitusi RIS. Konstituante (sidang pembuat konstitusi) bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan konstitusi RIS yang akan menggantikan Konstitusi sekarang ini. Aturan peralihannya dinyatakan dalam pasal 192 (1) Konstitusi RIS. Yaitu : “peraturan-peraturan Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat konstitusi ini mulai berlaku tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Republik Indonesia Serikat sendiri, selama dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh UU atau ketentuan-ketentuan tata usaha atas usaha konstitusi  ini.
4.       Masa berlakunya UUD ke-III. UUDS RI 1950 merupakan saat terbentuknya Negara Kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan mulai berlakunya UUDS – RI 1950. Aturan peralihannya dinyatakan dalam pasal 142 UUDS 1950 yang berbunyi “peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1945, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentusn RI sendiri, selama dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut ditambah atau di ubah oleh UU dan ketentuan-ketentuan tata usaha atas kuasa UUD ini.



Dari aspek sejarah dapat dipastikan bahwa masyarakat Indonesia diberbagai daerah dan dibawah pemerintahan kerajaan Sriwijaya, Pajajaran, Majapahit dan lain-lain bahkan sebelum itu  didalam bentuk masyaraktnya yang masih sederhana sekalipun telah hidup dibawah pengaturan hukum. Hukum yang mengatur lembaga-lembaga keluarga harta kekayaan hukuman dan pemerintahan. Inilah hukum asli masyarakat Indonesia sejak nenek moyang dan secara turun temurun dan dengan pertumbuhannya yang evolusioner berlaku sampai sekarang. Dan dinamakan Hukum Adat Indonesia. Hukum itulah yang telah berurat berakar di dalam masyarakat Indonesia. Ia tidak dapat dipisahkan dan diganti begitu saja dengan hukum asing yang manapun juga, sekalipun mungkin dengan paksaan. Dan karena itulah pula ia tetap merupakan hukum posiitif kita dengan aneka warna variasinya di berbagai daerah.

Tidak ada komentar: