Jumat, 23 Maret 2012

sejarah hukum di indonesia mulai kapan


SEJARAH HUKUM INDONESIA
      Tata Hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh bangsa Indonesia sendiri atau oleh Negara Indonesia. Oleh karena itu adanya Tata Hukum Indonesia juga sejak saat adanya Negara Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945, di mana Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan.
Dengan adanya Proklamsi tersebut berarti pula bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia dengan Tata  Hukumnya yang baru yakni Tata Hukum Indonesia. Hal itu dinyatakan dalam :
a.    Proklamasi Kemerdekaan : “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia”.
b.      Pembukaan UUD 1945 : “Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Pernyataan tersebut mengandung arti :
1.       Menjadikan Indonesia menjadi suatu Negara yang merdeka dan berdaulat.
2.       Pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis.  Di dalam UUD Negara itulah tertulis tata hukum Indonesia.

Lahirnya tata hukum Indonesia dipertegas pula dalam memorandum DPRGR tanggal 9 Juni 1966, antara lain menyatakan bahwa :
“Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dinyatakan pada tanggal 17 Agustus 1945, adalah detik penjembolan tertib hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional, tertib hukum Indonesia dan seterusnya”.

Dengan demikian jelaslah kiranya dengan Proklamasi itu menegarakan Indonesia menjadi suatu negara dan pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia. Dengan kata lain dapat dikemukakan bahwa Tata Hukum Indonesia berpokok pangkal kepada Proklamasi itu. Guna kesempurnaan Negara dari Tata Hukumnya itu, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI ditetapkan, disahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu : Undang-Undang Dasar 1945.
UUD 1945 hanyalah memuat ketentuan-ketentuan dasar dan merupakan rangka dari Tata Hukum Indonesia. Masih banyak ketentuan-ketentuan yang perlu diselenggarakan lebih lanjut dalam berbagai Undang-Undang Organik. Karena sampai sekarang ini belum banyak Undang-Undang Organik seperti dimaksud di atas. Maka melalui ketentuan pasal II aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, diberlakukan banyak peraturan-peraturan yang berasal dari jaman Hindia-Belanda dahulu.
Meskipun demikian tidak dapat dikatakan bahwa Tata Hukum Indonesia itu merupakan kelanjutan dari Tata Hukum Hindia Belanda, sebab peraturan-peraturan yang di berlakukan itu bersifat sementara saja, selama belum diganti dengan yang baru, dan sekedar tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Di dalam perkembangan sejarah selanjutnya, UUD 1945 mengalami pasang surut dan pasang naik. Pernah sejak tanggal 17 Agustus 1950, Undang-Undang Dasar itu tidak berlaku. Tetapi dengan adanya dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 berlaku lagi UUD 1945 tersebut. Sejalan dengan perkembangan Ketatanegaraan Negara kita, perkembangan perundang-undangan sejak berdirinya Negara Republik Indonesia dapat diberikan periodisasi sebagai berikut :
1.       Masa UUD 1945 ke.I (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
2.       Masa Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
3.       Masa UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
4.       Masa UUD 1945 ke.II (5 Juli 1959 sampai sekarang)
Marilah kita tinjau faktor historis mengenai perundang-undangan Negara Republik Indonesia. :
1.       Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia kita mengenal pasal peralihan UU no. 1 tanggal 7 Maret 1942, dan pasal 3 dari UU tersebut menentukan :
“semua badan-badan pemerintahan dan kekuasaannya hukum dan UU dari pemerintahan yang dahulu (pemerintah Hindia-Belanda) tetap diakui sah buat sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan aturan Pemerintah Militer Jepang”.
2.       Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 telah disahkan sedang hukum-hukum warisan penjajah tidak mungkin dihapuskan seketika dan diganti dengan hukum yang baru. Membuat hukum baru memerlukan waktu yang lama dan memerlukan proses yang berbelit-belit di samping itu sebagian hukum lamapun masih dapat dipergunakan,  maka untuk mengisi kekosongan di bidang hukum, di dalam UUD 1945 terdapat hukum transitoir atau aturan peralihan pasal II yang berbunyi : “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”.
3.       Masa berlakunya UUD ke-II. Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949. Konstitusi RIS adalah sebuah konstitusi sementara, karena menurut pasal 186 konstitusi RIS. Konstituante (sidang pembuat konstitusi) bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan konstitusi RIS yang akan menggantikan Konstitusi sekarang ini. Aturan peralihannya dinyatakan dalam pasal 192 (1) Konstitusi RIS. Yaitu : “peraturan-peraturan Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat konstitusi ini mulai berlaku tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Republik Indonesia Serikat sendiri, selama dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh UU atau ketentuan-ketentuan tata usaha atas usaha konstitusi  ini.
4.       Masa berlakunya UUD ke-III. UUDS RI 1950 merupakan saat terbentuknya Negara Kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan mulai berlakunya UUDS – RI 1950. Aturan peralihannya dinyatakan dalam pasal 142 UUDS 1950 yang berbunyi “peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1945, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentusn RI sendiri, selama dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut ditambah atau di ubah oleh UU dan ketentuan-ketentuan tata usaha atas kuasa UUD ini.



Dari aspek sejarah dapat dipastikan bahwa masyarakat Indonesia diberbagai daerah dan dibawah pemerintahan kerajaan Sriwijaya, Pajajaran, Majapahit dan lain-lain bahkan sebelum itu  didalam bentuk masyaraktnya yang masih sederhana sekalipun telah hidup dibawah pengaturan hukum. Hukum yang mengatur lembaga-lembaga keluarga harta kekayaan hukuman dan pemerintahan. Inilah hukum asli masyarakat Indonesia sejak nenek moyang dan secara turun temurun dan dengan pertumbuhannya yang evolusioner berlaku sampai sekarang. Dan dinamakan Hukum Adat Indonesia. Hukum itulah yang telah berurat berakar di dalam masyarakat Indonesia. Ia tidak dapat dipisahkan dan diganti begitu saja dengan hukum asing yang manapun juga, sekalipun mungkin dengan paksaan. Dan karena itulah pula ia tetap merupakan hukum posiitif kita dengan aneka warna variasinya di berbagai daerah.

melihat hukum di indonesia


Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan. Di awal tahun 2010 ini, kita dapat mengatakan semua institusi penegak hukum dalam proses pidana mendapat sorotan yang tajam.
Dari kepolisian kita akan mendengar banyaknya kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang tersangka yang dilakukan oknum polisi pada saat proses penyidikan. Terakhir perihal kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Institusi kejaksaan juga tidak luput dari cercaaan, dengan tidak bisa membuktikannya kesalahan seorang terdakwa di pengadilan, bahkan terakhir muncul satu kasus dimana jaksa gagal melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum yang baik setelah surat dakwaannya dinyatakan tidak dapat diterima. Adanya surat dakwaan yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim, menunjukkan bahwa jaksa tersebut telah menjalankan tugasnya dengan dengan tidak profesioanl dan bertanggung jawab. Ironisnya tidak diterimanya surat dakwaan tersebut disebabkan karena hampir sebagian besar tanda tangan di berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan tanda tangan palsu. Akhirnya proses pidana sampai di tangan hakim (pengadilan) untuk diputus apakah terdakwa bersalah atau tidak. Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya keadilan, ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat. Banyaknya putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah menyebabkan adanya berbagai aksi yang merujuk pada kekecewaan pada hukum. Banyaknya kekecewaan terhadap pengadilan (hakim) ini terkait dengan merebaknya isu mafia peradilan yang terjadi di tubuh lembaga berlambang pengayoman tersebut. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret nama pimppinan tertingginya sebagai salah satu mafia peradilan. Meskipun kebenarannya sampai saat ini belum terbukti, namun kasus ini menunjukkan bahwa pengadilan masuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya oleh masyarakat. Jika kita sudah tidak percaya lagi pada pengadilan, pada institusi mana lagi kita akan meminta keadilan di negri ini?
Uraian di atas menunjukkan betapa rusaknya hukum di Indonesia. Mungkin yang tidak mendapat sorotan adalah lembaga pemasyarakatan karena tidak banyak orang yang mengamatinya. Tetapi lembaga ini sebenarnya juga tidak dapat dikatakan sempurna. Lembaga yang seharusnya berperan dalam memulihkan sifat para warga binaan (terpidana) ternyata tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Jumlah narapidana yang melebihi dua kali lipat dari kapasitasnya menjadikan nasib narapidana juga semakin buruk. Mereka tidak tambah sadar, tetapi justru belajar melakukan tindak pidana baru setelah berkenalan dengan narapidana lainnya. Tentunya ini jauh dari konsep pemidanaan yang sesungguhnya bertujuan untuk merehabilitasi terpidana. Bahkan fakta yang ada hari ini, beberapa narapidana dengan leluasanya membuat “aturan” sendiri dengan merubah hotel prodeo tersebut menjadi hotel bak bintang lima.
Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat (the absence of justice). Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum (diregardling the law), ketidakhormatan pada hukum (disrespecting the law), ketidakpercayaan pada hukum (distrusting the law) serta adanya penyalahgunaan hukum (misuse of the law). Sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain:
  1. Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
  2. Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
  3. Inkonsistensi dalam penegakan hukum
  4. Masih adanya intervensi terhadap hukum
  5. Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
  6. Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum
  7. Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
  8. Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada kepentingan the powerfull daripada the needy.
Selain lembaga-lembaga yang telahh disebut di atas masih ada lembaga lain yang terkait dengan penegakan hokum di Indonesia yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Keberadaan MK yang didasarkan pada UU 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu control atas peran DPR yag berperan sebagai lembaga legislative. Mekanisme control ini diwujudkan dengan kewenangannya untuk melakukan uji materil atas Undang-Undang yang dibuat oleh DPR. Seperti telah disebut di atas bahwa ada kalanya pembuatan Undang-Undang yang ada di Indonesia tidak dilakukan dalam rangka mewujudkan keadilan, sehingga perlu adanya suatu kontrol untuk menilai apakah Undang-Undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Sampai hari ini kiranya MK telah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai garda penjaga konstitusi. Sebagai penafsir konstitusi yang tertinggi, apapun yang diputuskan oleh MK memang harus diikuti, terlepas dari perdebatan yang ada di MK dalam menilai suatu perkara. Dalam tugas lain juga saya menilai MK dapat berperan dengan baik, ini karena tugas MK yang senantiasa terkait dengan penafsiran terhadap UUD 1945 dan selama ini senantiasa berpegang teguh pada pendiriannya tanpa terpengaruh oleh pihak lain. Hal yang perlu diperbaiki dalam kaitannya dengan MK adalah terkait dengan hukum acara MK. Yang belum jelas. Artinya perlu diabuatkan suatu UU yang mengatur tata cara berperkara di MK, mengingat selama ini pengaturannya masih menggunakan pedoman dari MK
·   Konsep Reformasi Hukum
Setelah melihat kondisi hukum yang terpuruk tersebut maka tidak ada kata lain selain terus mengedepankan reformasi hukum yang telah digagas oleh bangsa ini. Kegiatan reformasi Hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:
  1. Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
  2. Aparatur penegak hukum yang professional
  3. Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
  4. Pemajuan dan perlindungan HAM
  5. Partisipasi public
Pada dasarnya reformasi hukum harus menyentuh tiga komponen hukum yang disampaikan oleh Lawrence Friedman yang meliputi:
  1. Struktur Hukum, dalam pengertian bahwa struktur hukum merupakan pranata hukum yang menopang sistem hukum itu sendiri, yang terdiri atas bentuk hukum, lembaga-lembaga hukum, perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka.
  2. Substansi Hukum, dimana merupakan isi dari hukum itu sendiri, artinya isi hukum tersebut harus merupakan sesuatu yang bertujuan untukmenciptakan keadilan dan dapat diterapkan dalam masyarakat.
  3. Budaya Hukum, hal ini terkait dengan profesionalisme para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, dan tentunya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum itu sendiri.
Kiranya dalam rangka melakukan reformasi hukum tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan antara lain:
  1. Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas;
  2. Perumusan kembali hukum yang berkeadilan;
  3. Peningkatan penegakkan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum;
  4. Pengikutsertaan rakyat dalam penegakkan hukum;
  5. Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum; dan
  6. Penerapan konsep Good Governance.
Selain pencegahan, pengejaran dan pengusutan kasus-kasus korupsi, pemerintah harus terus berusaha mengejar aset dan memulihkan kerugian negara. Disamping itu, pemerintah juga harus tetap melanjutkan upaya serupa untuk mengatasi aksi terorisme dan bahaya lainnya yang dapat memecahbelah keutuhan NKRI serta mencegah berkembangnya radikalisme dan juga meningkatkan pemberantasan segala kegiatan ilegal, mulai dari penebangan liar (illegal Logging), penangkapan ikan liar (illegal fishing) hingga penambangan liar (illegal mining), baik yang lokal maupun yang transnasional. Dari semua itu kiranya korupsi yang akan menjadi sebuah bahaya laten harus menjadi prioritas utama untuk diberantas. Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah. Keberanian lembaga-lembaga hukum bangsa ini akan menjadi titik cerah bagi penegakan hukum. Namun selain itu kesadaran masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal yang mempengaruhi penegakkan hukum di Indonesia. Karena lemahnya penegakan hukum selama ini juga akibat masyarakat yang kurang menaati hukum. Akankah tahun 2010 ini penegakkan hukum menjadi lebih baik
http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel-2/wajah-hukum-indonesia/

subjek&objek hukum indonesia


SUBJEK DAN OBJEK HUKUM


Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Subjek hukum terdiri atas dua :
a.       Manusia (natuurlijke person)
Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
Sebagai Negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Oleh karena itu dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan hukum :
1.      Cakap melakukan perbuatan hukum. Orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat
2.      Tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian :
a.       Orang yang belum dewasa.
b.      Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
c.       Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).

Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
Badan Hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1). Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
Hak dan kewajiban dimiliki orang. Mempunyai hak yang sama, dan mempunyai kewajibannya masing-masing. Dan ada wewenangnya sendiri-sendiri. Wewenang itu ada dua, yaitu
1.  Wewenang memiliki hak (rechtsbevoegdheid), dan
2.  Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kategori subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk person) dan Badan hukum (Rechts Person).
Pembagian Subyek Hukum
a. Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon) :
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
1. Manusia mempunyai hak-hak subyektif.
2. Mempunyai kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pengertian subjek hukum manusia secara umumnya adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
b. Subjek Hukum Badan hukum (Rechtspersoon)
Subjek hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Teori Kekayaan bertujuan :
1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
a. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
b. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum, yaitu :
1. Teori Fictie
2. Teori Kekayaan Bertujuan
3. Teori Pemilikan
4. Teori Organ
Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
1.  Badan hukum publik, yaitu Adalah badan hukum yang didirakan berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak dan Negara umumnya.
Contoh : eksekutif, pemerintahan.

2.  Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.
Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.    Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan
b.   Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
c.    Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
d.   Barang-barang yang sudah ada dan yang masih aka nada.
e.    Barang-barang uang dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan
f.    Brang-barang yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.

2. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
a. Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
b.Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
c. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak tidak bergerak. Misak hipotik.





Pembedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan 4 hal yaitu:
1.   Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.   Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.   Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.   Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia
Perbedaan Subjek Hukum dan Objek Hukum
Yaitu pendukung hak dan kewajiban yang terjadi pada subjek hukum terjadi dari manusia (persoon) dan badan hukum (Rechtspersoon). Sedangkan objek hukum, segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum.
referensi :