Jumat, 23 Maret 2012

Kaidah&norma hukum di indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

1.1     LATAR BELAKANG

Hukum merupakan salah satu kaidah sosial yang di tunjukan untuk mempertahan kan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat umtuk mempertahan kan ketertiban dalam berkehidupan bermasyarakat tersebut,hukum harus secara seimbang dalam melindungi kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyrakat.dalam hal ini lah negara berperan untuk menetapkan peraturan-peraturan sebagai instrumen untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat.hukum juga di perlukan untuk menghindari konflik dalam memperebutkan sumber-sumber pemenuhan kebutuhan manusia yang terbatas sebagai akibat permintaan akan kebutuhan manusia yang tidak terbatas.

Esensialia kaidah hukum adalah membatasi atau mematoki bukan memaksa, sebab hukum itu sendiri dapat dilanggar dan tidak dapat melakukan paksaan. Yang mengadakan paksaan itu adalah diri sendiri ( karena adanya kesadaran hukum) dan orang lain ( petugas hukum). Tidak ada kaidah hukum yang memaksa. Melainkan kaidah hukum tersebut dapat menimbulkan adanya paksaan, dengan kata lain sifat memaksa bukan esensildari kaidah hukum.
Kaidah hukum merupakan pandangan hukum tentang bagaimana seharusnya orang berprilaku dan bersikap tindak menurut hukum. Jadi sifatnya abstrak dan ideal.( das sollen = apa yang seharusnya) Pernyataan kaidah hukum telah menyangkur kaidah hukum didalam kenyataan riel, yang merupakan perwujudan hukum. Disini kita berbicara masalah kenyataan hukum jadi sifatnya riel ( das sein = apa yang senyatanya).

Tentang hubungan antara kedua macam pernyataan kaidah hukum ( saat terjadinya pernyataan kaidah hukum).
a. HANS KELSEN : Penyataan kaidah hukum umum mendahului pernyataan kaidah hukum individual.
b. TER HAAR : Penyataan kaidah individuil menyimpulkan penyataan kaidah hukum umum.

Tentang hubungan antara penyataan kaidah hukum dengan kebiasaan.
a. LOGEMAN : Penyataan kaidah hukum diikuti oleh kebiasaan.
b. TER HAAR : kebiasaan mendahului penyataan kaidah hukum

Tentang sifat penyataan kaidah hukum, ada 2 yaitu:
a. konstruktif/ kreatif, yaitu penyataan kaidah hukum yang langsung maupun tidak langsung, merupakan penyataan kaidah hukum individuil sekaligus penyataan kaidah hukum umum

b. Eksekutif, yaitu penyataan kaidah hukum dimana pentataan kaidah hukum individual yang berdasarkan kaida hukum umum.
Dalam kehidupan bermasyarakat, ada 4 macam norma antara lain :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. Contoh norma agama : "Hormatilah orang tuamu agar engkau selamat", "Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat.." dan sebagainya. Norma-norma itu bersifat universal dan berlaku bagi seluruh manusia di dunia.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Contoh norma kesusilaan : "Kita harus berbuat baik kepada siapapun, terutama pada orang yang sangat membutuhkan".
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. Contoh : "Hendaklah tersenyum bila bertemu orang lain untuk menghargai orang tersebut", "Janganlah memakai pakaian yang terlalu minim".
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut. Contoh : "Barangsiapa dengan sengaja mencuri maka harus dihukum ..".

Kelebihan norma hukum adalah sifatnya yang memaksa, yakni dapat dikenakan hukuman ataupun sanksi secara nyata atau konkrit pada saat ini juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



BAB II
PEMBAHASAN


   HAKEKAT KAEDAH

Tata tertip Masyarakat

            Dalam masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran. Namun walaupun golongan dan aliran  itu beraneka ragam-ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sehari-hari, akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertipan dalam kehidupan masyarakat itu. Adapun yang memimpin kehidupan bersama,yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat,ialah peraturan hidup.
            Agar supaya dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhanya dengan aman tentram dan damai tanpa ganguan, maka bagi setiap manusia perlu adanya suatu tata. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi setiap tingkh laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah.

Norma-norma itu mempunyai dua macam isi dan menurut isinya berwujud ;
a.     Perintah,   yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh
 karena akibat-akibatnya di pandang baik
b.   Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat seuatu oleh
       karena akibat-akibatnya di pandang tidak baik.

            Guna norma itu ialah untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus di jalankan dan perbuatan-perbuatan manapula yang harus di hindari.
            Norma-norma itu dapat dipertahankan dengan saksi-saksi, yaitu ancaman hukum tarhadap siapa saja yang melanggarnya. Saksi itu merupakan suatu pengukuh terhadap berlakunya norma-norma tadi dan merupakan pula reaksi terhadap perbuatan yang melanggar norma.

KAEDAH HUKUM DAN KAEDAH LAINNYA

            Kehidupan manusia di dalam pergaulan masyarakat diliputi oeh norma-norma, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalm masyarakat. Sejak masa kecilnya manusia merasakn adanya peraturan – peraturan hidup yang membatasinya sepak terjangnya.
            Pada permulaanya yang dialami hanyalah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluarg yang di kenalnya,
Kemudian juga yang berlaku di luarnya, dalam masyarakat yang dirasakan palingnyata ialah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam suatu Negara.
           Akan tetapi dengan adanya norma-norma itu dirasakan pula olehnyaada penghargaan dan perlindungan terhahadap dirinya dan kepentingan-kepentinganya.demikianlah norma-norma itu mempunyai tujuan supaya kepentingan masing- masing warga masyarakat dan ketentraman dalam masyarakat terpelihara dan terjamin masing
Dalam pergaulan hidup dibedakan 4 macam norma itu kaidah yaitu :
a)      Norma Agama
b)      Norma Kesusilaan
c)      Norma Kesopanan
d)     Norma Hukum

1)       Norma Agama

       Norma Agama ialah peraturan hidup yang di terima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang berasal dari tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan, Bahwa peraturan-peraturan hidup itu bersal dari tuhan dan merupakan tuntutan hidup kea rah jalan yang benar.
      Dalam abad pertengahan orang berpendapat, bahwa norma agama adalah satu-satunya norma yang mengatur pribadatan yaitu kehidupan keagamaan dalam arti sesungguhnya dan mengatur hubungan manusia dengan tuhan tapi juga memuat peraturan-peraturan hidup yang bersifat kemasyarakatan dan disebut “muamalat” yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dan member perlindungan terhadap diri dan harta bendanya,. Norma agama itu bersifat umum dan sedunia (universal) berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia.

2)      Norma Kesusilaan

      Norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang di anggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan kami) Peraturan –peraturan hidup ini berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiop orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatan.
       Kesusilaan memberikan peraturan –peraturan kepada manusia agar supaya ia menjadi manusia yang sempurna . hasil dari perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manusia bergantung pada pribadi orang-orang. Isi hatinya akan mengatakan perbuatan mana yang jahat. Hati nuraninya akan menentukan apakah ia akan melakukan suatu perbuatan.
Misalnya : a. Hendaklah engkau berkata jujur.
                  b. Hendaklah engkau berbuat bak sesama manusia.
Dalam norma kesusilaan terdapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam norma agama misalnya:
a.       Hormatilah orang tua mu agar engkau selamat di akhirat
b.       jangan engkau membunuh sesama mu.
       Norma kesusilaan itu dapat turut  jaga menetapkan buruk baiknya suatu perbuatan manusia dan turut pula memelihara ketertiban manusia dalam masyarakat. Norma kesusilaan ini pun bersifat universal, dapat di terima oleh seluruh umat manusia.

3)         Norma Kesopanan

        Norma kesopana ialah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia Peraturan –peraturan itu diikuti dan di taati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya satu golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan peraturan tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh di lakukan oleh seseorang dalam masyarakat itu.
Misalnya : 1. Orang muda harus menghormati yang lebih tua.
                  2. jangan meludah di sembarang tempat.
                  3. berikan tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api
                      bus dan lain-lain
Norma Kesopanan tidak mempunyai lingungan pengaruh yang luas, jika dibandingkan dengan lingkungan norma agama dan kesusilaan
        Norma kesopanan tidak berlaku bagi sseluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang di anggap sopan bagi segolong masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak seperti itu.
        Tiga macam norma yang disebut di atas, yaitu norma agama, kesusilaan dan kesopanan bertujuan membina ketertiban kehidupan manusia. Namun ketiga peraturan hidup itu belum  cukup memberikan jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Manusia dan masyarakat mengenal hal –hal yang tidak termasuk  dalam dalam lingkungan norma agama, kesusilaan dan kesopanan.
   Umunya antara ketika  norma itu tak ada satu pun yang mewajibkan:
a.       Bahwa orang-orang di jalan besar harus berjalan di sebelah kiri
b.      Bahwa seorang buruh yang di pecat karna sering mabuk, harus di berikan keterangan oleh majikanya.
       Banyak lagi hal-hal  yang tidak diatur oleh ketiga norma tadi, yang sebenarnya perlu juga diatur guna ketertiban dan keaman dalam masyarakat seperti urusan bank, perseroan terbatas, lalu lintas di jaln dan lain-lain. Norma agama, kesusilaan dan kesopanan saja tidak cukup untu menjamin terpeliharanya kepentingan-kepentingan dalam pergaulan masyarakat.
       Ke tiga macam norma itu tidak mempunyai sanksi (pengukuh) yang tegas jika salah satu dari peraturanya di langgar. Pelangaran norma agama di ancam dengan hukuman dari tuhan dan hukuman itu berlaku kelak di akhirat pelanggaran norma kesusilaan mengakibatkan perasan cemas dan kesal hati kepada si pelanggar yang insyaf pelanggaran kesopanan mengkibatkan celaan atau pengucilan dari linkingan masyarakat.
        Hukuman –huuman semacam ini tidak mendapat perhatian dari orng-orang yang tak mempedulikan agama,kesusilaan dan kesopanan. Dengan damikian orang-orang itu tidak terikat atas  jenis peraturan hidup itu, sehingga mereka bebas untukberbuat sesuka hatinyasikap demikian tentulah membahayakan masyarakat oleh karna itu di samping tiga jenis hidup perlu juga tuk menegakan tata,yaitu suatu jenis peraturan bersifat memaksadan mempunyai saksi-saksi yang tegas.

4)      Norma hukum (kaedah hukum)

      Peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukumdi buat oleh penguasa Negara.isiny mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat di pertahankan dapat di pertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara,
Misalnya  :
a.       Barang siapa dengan sengaja mengambil jiwa orang lian, di pidana karna membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun. Di sini di tentukan besarnya pidan apenjara untuk  orang yang melakukan kejahatab (norma hukum pidana)
            Keistimewaan norma hukum itu justru terletak dalam sifatnya yang memaksa dengan saksi yang berupa ancaman hukuman alat-alat kekuasaan Negara berdaya upay agar peraturan-peraturan hukum itu di taati dan di laksanakan.paksaan tidak berate sewenang- wenangmelainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat member suatu tekanan agar norma-norma hukum di hormati dan di taati.


BAB IV
PENUTUP
Hukum merupakan salah satu kaidah sosial yang di tunjukan untuk mempertahan kan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat untuk mempertahan kan ketertiban dalam berkehidupan bermasyarakat tersebut,hukum harus secara seimbang dalam melindungi kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyrakat.dalam hal ini lah negara berperan untuk menetapkan peraturan-peraturan sebagai instrumen untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat.hukum juga di perlukan untuk menghindari konflik dalam memperebutkan sumber-sumber pemenuhan kebutuhan manusia yang terbatas sebagai akibat permintaan akan kebutuhan manusia yang tidak terbatas. efektivitas Hukum dalam masyarakat yang berkenaan penegakan hukum merupakan faktor penting dalam kehidupan hukum di Indonesia. Tanpa penegakan hukum yang kuat, hukum tidak akan dipersepsikan sebagai ada oleh masyarakat. Problem yang dihadapi dalam penegakan hukum sebagaimana telah diuraikan bersifat multi dimensi dan variatif. Berbagai problem yang dihadapi saling kait mengkait dan telah lama dibiarkan tanpa upaya serius untuk menyelesaikannya. Sebagai jalan keluar telah disampaikan fundamen dari solusi pembenahan penegakan hukum. Fundamen inilah yang nantinya berperan agar solusi bersifat komprehensif dan tidak sesaat.


Google.com/ hukum-hukumkeseluruhan.blogspot.com//
Google.com/ www.al-shia.org/html/id/service/maqalat/01/74.htm//

Tidak ada komentar: