Minggu, 22 April 2012

"halal" aspek hukum ekonomi

Islam di Indonesia merupakan mayoritas terbesar ummat Muslim di dunia. Ada sekitar 85,2% atau 199.959.285 jiwa dari total 234.693.997 jiwa penduduk. Walau Islam menjadi mayoritas, namun Indonesia bukanlah negara yang berasaskan Islam.Tapi walaupun demikian pengaruh islam dan ajaran-ajarannya sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehari-hari .

Contoh yang sangat jelas bisa terlihat dari diharuskannya suatu produk yang akan dipasarkan di Indonesia memiliki sertifikat halal,selain sertifikat dari BPOM . masyarakat islam yang dikenal sangat kritis benar-benar menjaga benar apa saja hal yang mereka konsumsi dan mereka gunakan tidak mengandung unsure-unsur yang haram , oleh karena itu pemerintah indonesia harus benar-benar bisa memastikan dan menjaga kategori produk-produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia .

Dalam pelaksanaan perlindungan konsumen aspek hukum memiliki peranan yang penting dari aspek ekonomi. Pada aspek ekonomi yang menjadi fokus pembahasan adalah situasi ekonomi yang dimiliki konsumen, sedangkan dalam aspek hukum yang menjadi fokus pembahasan adalah bagaimana hukum diterapkan dalam rangka menjamin hak-hak konsumen untuk dilindungi dari berbagai hal yang merugikan , Sejauh ini pemerintah mempercayakan sertifikasi halal kepada pihak MUI (Majelis Ulama Indonesia).selain itu pemerintah juga mengeluarkan pasal tentang persyaratan pemasukan daging dari luar negeri yang harus benar-benar dikemas dan harus berlabel didalam atau di kemasan pangan 30 KepMen Pertanian No. 745/1002 tentang Persyaratan dan Pengawasan Pemasukan Daging dari Luar Negeri menentukan :

          “Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada,di dalam, dan atau di kemasan pangan”

Label, sebagaimana yang dimaksud pada ayat  (1) memuat keterangan sekurang-kurangnya mengenai:
                                    a. Nama produk
                                    b. daftar bahan yang digunakan
                                    c . Berat bersih/ isi bersih
                                    d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan  pangan ke wilayah Indonesia
                                    e.keterangan tentang halal
                                    f. tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa

Selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah dapat menetapkan keterangan yang wajib atau dilarang dicantumkan pada label pangan. Hal tersebut di atas khususnya tentang keterangan halal untuk suatu produk pangan sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Dalam PP No 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan dimaksudkan agar masyarakat (umat Islam) terhindar dari mengkonsumsi pangan yang tidak halal
Tapi fakta yang terjadi adalah masih banyaknya pelanggaran yang terjadi MUI menjelaskan bahwa masih banyak produk yang beredar di Indonesia tidak memiliki sertifikasi halal, dan masalah mengenai sertifikasi halal yang diharuskan oleh pemerintah hanya menjadi wacana semata.

Oleh karena itu konsumen di Indonesia benar-benar harus berani,dan benar-benar harus bisa memilih produk yang baik.keselektifan masyarakat dalam memilih produk yang halal akan membuat produk yang tidak bersertifikasi halal menjadi menurun penjualannya,dan secara ekonomi akan mengalami kerugian dan mungkin mereka akan mencoba mendapatkan serifikasi halal tersebut.

Seperti kasus-kasus yang pernah terjadi pada salah satu produk penyedap rasa yang beredar di masyarakat,yang banyak didengungkan mengandung unsur haram dan tanpa sertifikasi halal.setelah masyarakat memrotes dan memboikot penjualan produk tersebut,maka produk tersebut merugi dan kemudian muncul kembali dengan sertifikasi halal dari MUI . bukan hanya pemerintah yang harus tegas dalam persoalan kehalalan ini , tapi masyarakat pun dituntut untuk jeli dalam memilih .

Selain itu konsumenpun harus benar-benar pintar dalam memilih produk jangan mudah tergiur dengan hal-hal yang harganya murah,harus jeli apakah itu diperbolehkan atau tidak . kehalalan sendiri sebenarnya tidak hanya untuk masyarakat islam,tapi memang masyarakat islam harus menjalaninya,karena terbukti segala sesuatu yang diharamkan mengandung hal-hal yang tidak baik apabila di konsumsi oleh tubuh .

Al Fathir 35:3
Hai, manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepadamu. Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezki kepadamu dari langit dan bumi . Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, maka mengapakah kamu berpaling (dari ketauhidan)


Tidak ada komentar: