Pengertian Disclosure
Kata Disclosure memiliki arti tidak
menutupi atau tidak menyembunyikan. Apabila dikaitkan dengan data, Disclosure
berarti memberikan data yang bermanfaat kepada pihak yang memerlukan. Jadi data
tersebut harus benar-benar bermanfaat, karena apabila tidak bermanfaat, maka
tujuan dari pengungkapan (Disclosure) tersebut tidak akan tercapai.
Apabila dikaitkan dengan laporan
keuangan, Disclosure mengandung arti bahwa laporan keuangan harus memberikan
informasi dan penjelasan yang cukup mengenai hasil aktifitas suatu unit usaha.
Dengan demikian informasi yang diungkapkan harus jelas, lengkap dan dapat
menggambarkan secara tepat mengenai kejadian-kejadian ekonomi yang berpengaruh
terhadap hasil operasi unit usaha tersebut.
Tiga konsep pengungkapan yang
umumnya diusulkan adalah sebagai berikut :
1.
Pengungkapan yang cukup (Adequate)
Disclosure yang minimal harus ada
sehingga ikhtisar-ikhtisar keuangan menjadi tidak menyesatkan.
2.Wajar (Fair Disclosure)
Tersirat tujuan-tujuan etis untuk
memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang merupakan pembaca
potensi pembaca potensial dari laporan keungan.
3.
Lengkap (Full)
Berarti penyajian semua informasi
yang relevan. Bagi beberapa pihak Full Disclosure berarti penyajian informasi
secara berlebih-lebihan dan karenanya tidak tepat. Informasi yang
berlebih-lebihan adalah berbahaya karena penyajian informasi dengan detail
terlalu banyak justru akan menyembunyikan informasi yang penting dan membuat
laporan keuangan menjadi sukar diinterpretasikan.
Yang paling umum digunakan dari
ketiga konsep diatas adalah pengungkapan yang cukup (Adequate).
Pengungkapan (Disclosure) dalam
Laporan Keuangan
Tujuan yang positif dari Disclosure
adalah untuk memberikan informasi yang penting dan relevan kepada para pemakai
laporan keuangan, sehingga dapat membantu mereka dalam membuat keputusan dengan
cara yang terbaik. Ini berarti bahwa informasi yang tidak material atau relevan
harus diabaikan apabila kita mengaharapkan bahwa informasi yang disajikan itu
mempunyai makna dan dapat dimengerti.
Sejalan dengan tujuan dasar
akuntansi, salah satu tujuan yang dicapainya adalah penyajian informasi yang
cukup sehingga perbandingan dari hasil yang diharapkan dapat dilakukan.
Kemungkinan membandingkan (comparability) dapat dicapai dengan dua cara, yaitu
:
1.
Dengan Penyajian Disclosure yang
cukup mengenai bagaimana angka-angka akuntansi diukur dan dihitung.
2.
Dengan memberikan kemungkinan kepada
investor untuk melakukan rangkai dari berbagai masukan kedalam decision
models-nya.
Laporan keuangan perusahaan
ditujukan kepada pemegang saham, investor, dan kreditur. Disamping ketiga pihak
tersebut, pengungkapan juga diberikan kepada pegawai, konsumen, pemerintah dan
masyarakat umum, tetapi pihak-pihak ini dipandang sebagai penerima kedua dari
laporan keuangan dan bentuk-bentuk lain pengungkapan.
Masalah yang berkaitan dengan
seberapa banyak informasi perlu disajikan dalam laporan keuangan sangat
dipengaruhi oleh tujuan pelaporan keuangan. Dalam SFAC No. 1 FASB (1980)
menyebutkan bahwa tujuan pelaporan keuangan tidak terbatas pada isi dari
laporan keuangan. Dengan kata lain cakupan pelaporan keuangan adalah lebih luas
dibandingkan dengan laporan keuangan.
Tujuan pelaporan keuangan yang
terdapat dalam SFAC No.1 adalah sebagai berikut :
Pelaporan keuangan memberikan
informasi yang bermanfaat bagi investor, kreditor dan pemakai lainnya dalam mengambil
keputusan investasi, kredit dan yang serupa lainnya secara rasional. Informasi
tersebut bersifat komprehensif.
© Pelaporan keuangan memberikan informasi untuk membantu
investor, kreditor dan pemakai lainnya dalam menilai jumlah, pengakuan dan
ketidak pastian tentang penerimaan kas bersih yang berkaitan dengan perusahaan.
© Pelaporan keuangan memberikan informasi tentang
sumber-sumber ekonomi suatu perusahaan, kalim terhadap sumber-sumber tersebut
dan pengaruh transaksi, peristiwa, dan kondisi mengubah sumber-sumber ekonomi
dan klaim terhadap sumber tersebut.
© Pelaporan keuangan menyediakan informasi tentang hasil usaha
suatu perusahan selama periode tertentu.
© Pelaporan keuangan menyediakan informasi tentang bagaimana
perusahaan memperoleh dan membelanjakan kas, pinjaman dan pembayarannya,
transaksi modal, termasuk deviden dan distribusi lainnya terhadap sumber
ekonomi perusahaan kepada pemilik serta faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi
likuiditas dan solvensi perusahaan.
© Pelaporan keuangan menyediakan informasi tentang bagaimana
manajemen perusahaan mempertanggungjawabkan pengelolaan kepada pemilik atas
pemakain sumber ekonomi yang dipercayakan kepadanya.
© Pelaporan keuangan menyediakan informasi yang bermanfaat
bagi manajer dan direktur sesuai kepentingan pemilik.
Dari tujuan pelaporan diatas apabila
transaksi/peristiwa memenuhi kriteria tertentu, maka transaksi/peristiwa
tersebut akan disajikan sebagai bagian dari laporan keuangan dasar (utama)
yaitu, disajikan dalam Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas, dan Laporan
Perubahan Modal.
Kriteria untuk mengakui teransaksi
atau peristiwa tertentu dalam laporan keuangan adalah sebagai berikut :
1.
Definisi (Definition)
Suatu pos akan masuk dalam struktur
akuntansi apabila memenuhi definisi elemen laporan keuangan.
2.
Keterukuran (Measurability)
Suatu pos harus memiliki makna
tertentu yang relevan dan dapat diukur jumlahnya dengan reliabilitas yang tinggi.
3.
Relevansi (Relevance)
Informasi yang terdapat dalam pos
tersebut memiliki kemampuan untuk membuat suatu perbedaan dalam keputusan yang
diambil pemakai laporan keuangan.
4.
Reliabilitas (ReliabilityI)
Informasi yang dihasilkan harus
sesuai dengan keadaan yang digambarkan atau direpresentasikan serta dapat diuji
kebenarannya (verifiable) dan netra.
Laporan keuangan dibuat oleh
manajemen dengan tujuan untuk mempertnggungjawabkan (stewardship) tugas-tugas
yang dibebankan kepadanya oleh pemilik peruisahaan. Manajemen perusahaan
bertanggungjawab (stewardship) atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan
perusahaan. Agar pembaca laporan keuangan memperoleh gambaran yang jelas maka
laporan keuangan yang disusun harus berdasarkan pada prinsip akuntansi yang
lazim. Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja
keuangan, perubahan ekuitas dan arus kas perubahan dengan menerapkan PSAK
secara benar diserta pengungkapan yang diharuskan PSAK dalam catatan atas laporan
keuangan.
Tiga konsep pengungkapan dalam
laporan keuangan yang umumnya diusulkan adalah sebagai berikut :
1.
Pengungkapan yang cukup (Adequate)
Disclosure yang minimal harus ada
sehingga ikhtisar-ikhtisar keuangan menjadi tidak menyesatkan.
2.
Wajar (Fair Disclosure)
Tersirat tujuan-tujuan etis untuk
memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang merupakan pembaca
potensi pembaca potensial dari laporan keungan.
3.
Lengkap (Full)
Berarti penyajian semua informasi
yang relevan. Bagi beberapa pihak Full Disclosure berarti penyajian informasi
secara berlebih-lebihan dan karenanya tidak tepat.
Yang paling umum digunakan dari
ketiga konsep diatas adalah pengungkapan yang cukup (Adequate).
Metode yang umum digunakan dalam
pengungkapan informasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.
Bentuk dan susunan laporan yang
formal.
2.
Terminologi dan penyajian yang
terperinci.
3.
Informasi sisipan.
4.
Catatan kaki.
5.
Ikhtisar tambahan dan skedul-skedul.
6.
Komentar dalam laporan auditor.
7.
Pernyataan Direktur Utama atau Ketua
Dewan Komissris.
Manfaat suatu laporan keuangan akan
berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya. Suatu
perusahaan sebaiknya mengeluarkan laporan keuangannya peling lama 4 bulan
setelah tanggal neraca. Faktor-faktor seperti kompleksitas operasi perusahaan
tidak cukup menjadi pembenaran atas ketidakmampuan perusahaan menyediakan
laporan keuangan tepat waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar