Berdasarkan Kamus
Bahasa Indonesia Modern, perspektif diartikan sebagai cara melukiskan benda
pada permukaan datar sebagaimana yang terlihat, dan sudut pandangan. Kata global
berasal dari kata “globe” dan mulai dimaksudkan sebagai planet yang berarti
bumi bulat.
Menurut asal kata,
perspektif global dapat dibagi menjadi dua, yaitu kata perspektif dan global,
perspektif artinya wawasan/cara pandang dan global yang artinya menyeluruh/mendunia.
Jadi, perspektif global artinya wawasan atau cara pandang yang menyeluruh atau
mendunia.
Namun secara ilmiah,
perspektif global adalah wawasan atau cara pandang mengenai fenomena secara
keseluruhan, yakni fenomena adanya interaksi, interdependensi, dan kompetisi
antar umat manusia di muka bumi (Sriartha, 2004: 5). Interaksi merupakan
kegiatan saling memengaruhi daya, objek, atau tempat yang satu dengan tempat
lainnya. Setiap tempat mengembangkan potensi sumber daya alamnya dan kebutuhan
yang tidak selalu sama dengan tempat lain. Perbedaan tersebut mengakibatkan
terjadinya interaksi dan interdependensi antarwilayah. Contohnya interaksi yang
terjadi antara desa dengan kota, dalam pendistribusian bahan pangan dari desa
ke kota. Begitu pula sebaliknya, pengangkutan mesin pertanian dari kota
ke desa. Kompetisi terjadi karena keinginan untuk bersaing atau bertahan antar
umat manusia di muka bumi. Menurut para ahli perspektif global diartikan
sebagai:
- Menurut Sumaatmadja dan Winardit (1999) dalam Bawa
Atmadja (2007) mengungkapkan bahwa pengertian perspektif global
adalah suatu cara pandang dan cara berperilaku terhadap suatu masalah atau
kejadian atau kegiatan dari sudut kepentingan global, yakni dari sisi
kepentingan dunia atau internasional.
- Menurut Suhanadji dan Waspada TS (2004) mengungkapkan
bahwa perspektif global adalah cara pandang atau wawasan untuk melihat
dunia saat ini sangat dipengaruhi oleh arus global. Sehingga semua bangsa
menjadi saling ketergantungan, saling mempengaruhi dan saling berhubungan
diantara berbagai kebudayaan, sistem ekologi, politik, ekonomi dan
teknologi dalam konteks global. Kebudayaan di dunia ini sangat beragam
antar berbagai belahan negara di dunia. Dimana masing-masing kebudayaan
tersebut memiliki ciri khas tersendiri.
Perspektif global
merupakan pandangan yang timbul dari kesadaran bahwa dalam kehidupan ini segala
sesuatu selalu berkaitan dengan isu global. Orang sudah tidak memungkinkan lagi
bisa mengisolasi diri dari pengaruh global. Manusia merupakan bagian dari
pergerakan dunia, oleh karena itu harus memperhatikan kepentingan sesama warga
dunia.
Tujuan umum
pengetahuan tentang perspektif global adalah selain untuk menambah wawasan juga
untuk menghindarkan diri dari cara berpikir sempit, terkotak oleh batas-batas
subyektif, primordial (lokalitas) seperti perbedaan warna kulit, ras,
nasionalisme yang sempit, dsb.
Melihat dari beberapa
pengertian di atas, maka dapat dilihat ciri-ciri orang yang mempunyai wawasan
global antara lain:
1
1. Berpikir secara luas atau tidak
terkotak-kotak.
2. Mau bekerjasama atau berinteraksi secara harmonis (selaras).
3. Mampu berkompetisi.
2. Mau bekerjasama atau berinteraksi secara harmonis (selaras).
3. Mampu berkompetisi.
2
2. Perspektif Global Dari Praktik Akuntansi
2. Perspektif Global Dari Praktik Akuntansi
AMERIKA
Dewasa ini, AS merupakan kekuatan yang gemilang
dalam akuntansi global. AS lebih baik dari negara-negara lain dalam hal
pengeluaran riset akuntansi, jumlah publikasi akuntansi, dan lulusan perguruan
tinggi yang memiliki konsentrasi akuntansi.
Pengukuran Aset dan
Kewajiban
Istilah aset tidak
memiliki arti yang pasti, dalam hal sumberdaya mana yang harus dimasukkan dan
sumberdaya mana yang harus dikeluarkan. Demikian juga, istilah tersebut
meliputi interpretasi atas aset-aset tak berwujud seperti goodwill, dan
R&D. Di Amerika Selatan, definisi aset termasuk kerugian-kerugian yang
timbul karena memiliki hutang dalam satuan valuta asing. Di negara-negara Eropa
Daratan, aset mungkin tidak meliputi berbagai tipe sewa guna usaha, tax loss
carry-forwards, atau kepemilikan ekonomi dalam perusahaan-perusahaan afiliasi.
Konsep kewajiban
diaplikasikan berbeda dari satu negara ke negara lain. Akuntansi bagi pajak
penghasilan memberikan contoh spesifik. Di Argentina misalnya kewajiban pajak
penghasilan tidak diakrualkan dan dicatat berdasarkan basis kas saja. Di Swiss,
pencatatan akrual periodik terjadi tanpa pengakuan terhadap kewajiban pajak
penghasilan yang tertunda. Kewajiban-kewajiban tertunda mungkin memerlukan
beberapa metode alokasi yang berbeda. Di Belanda, nilai pajak penghasilan yang
tertunda kadang-kadang merupakan nilai yang didiskontokan.
AUSTRALIA
Tradisi dan kebiasaan Inggris memberi ciri yang
signifikan pada Australia walaupun akhir-akhir ini Australia lebih cenderung
mengara ke pola Amerika. Perbedaan-perbedaan akuntansi keuangan dan
praktik-praktik pelaporan antara Inggris dan Australia semakin meningkat.
Gagasan Pan-Pasik sedang tumbuh di Australia, gagasan Komunitas Eropa tumbuh di
Inggris.
Dua badan akuntansi profesional Australia adalah
Institute of Chartered Accountants in Australia (ICAA) dan Australian Society
of Accountants (ASA). ICAA memiliki keanggotaan kira-kira 20.000 dan terkait
erat dengan audit dan praktik publik. Keanggotaan ASA kira-kira 60.000,
terutama wakil dari sektor publik.
JEPANG
Akuntansi dan pelaporan keuangan Jepang merupakan bunga
rampai dari begitu banyak eksternalitas domestik dan internasional. Di
permukaan, laporan keuangan korporasi Jepang tampaknya mirip dengan
perusahaan-perusahaan sejenis dari Inggris-Amerika. Namun, sebenarnya,
kandungan informasi laporan keuangan korporasi Jepang berbeda secara
substansial.
Penyusunan standar akuntansi di Jepang terutama
merupakan fungsi pemerintah dengan sejumlah input pendukung dari JICPA. Semua
perusahaan yang dibentuk berdasarkan undang-undang komersial diwajibkan untuk
memenuhi ketentuan-ketentuan akuntansinya, yang terkandung dalam
“peraturan-peraturan” yang berkaitan dengan :
a)
Neraca
b)
Laporan Laba Rugi
c)
Laporan Bisnis
d)
Usulan bagi Pembagian
Laba
e)
Skedul-skedul
Pendukung
INGGRIS
United Kingdom of Great Britain and Northern
Ireland terdiri dari empat negara, Inggris, Skotlandia, Wales, dan Pulau Utara.
Walaupun UK memiliki sistem hukum dan kebijakan moneter dan fiskal serta
aturan-aturan dan regulasi-regulasi sosial tunggal yang terpadu,
perbedaan-perbedaan individual tetap ada di dalam keempat negara tersebut.
Aktivitas perusahaan yang didirikan di UK diatur
secara luas oleh perundang-undangan yang bernama Companies Acts, yang merupakan
hukum nasional. Legislasi yang menonjol adalah Companies Acts 1948, yang
selanjutnya diamandemenkan secara substansial pada tahun 1967, 1976, 1980, dan
1981. Companies Act 1985 mengkonsolidasikan dan secara signifikan memperluas
legilasi-legilasi sebelumnya dengan amandemen tambahan penting yang muncul
tahun 1989. Tahun-tahun legislasi ini mengindikasikan tingginya frekuensi
diperbaharuinya dan/atau diamandemenkan legislasi perusahaan-perusahaan
Inggris. Yang perlu dicatat bahwa amandemennya tahun 1981 membawa ketentuan-ketentuan
directive ke-4 EC kedalam hukum perusahaan Inggris dan amandemen tahun 1989
secara khusus mengakui ketentuan-ketentuan dari directive ke-7 dan ke-8 EC.
Badan-badan akuntansi utama di UK adalah :
1. The Institute of
Chartered Accountants in England and Wales
2. The Institute of
Chartered Accountants in Ireland
3. The Institute of
Chartered Accountants in Scotland
4. The Chartered
Association of Certified Accountants
5. The Institute of Cost
and Management Accountants
6. The Chartered
Institute of Public Finance and Accountancy
Seperti di Australia, hukum perusahaan UK memuat persoalan-persoalan akuntansi
dalam apa yang dinamakan skedul (misalnya, format alternatif untuk neraca dan
laporan R/L terdapat dalam skedul 4 dan 4a 1985 Act).
Lima prinsip akuntansi dasar yang tercantum
langsung dalam perundang-undangan adalah :
1. Pencocokan pendapatan
dan beban berdasarkan beban akrual
2. Penilaian item-item
aset dan kewajiban individual secara terpisah dalam masing-masing kelas aset
dan kewajiban
3. Penerapan
prinsip-prinsip konservatisme, terutama dalam pengakuan realisasi laba dan
semua kewajiban dan kerugian yang diketahui
4. Kewajiban penerapan
kebijaka-kebijakan akuntansi secara konsisten dari tahun ke tahun
5. Anggapan bahwa prinsip
kelangsungan usaha dapat diterapkan pada entitas yang bersangkutan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar