1. Kepercayaan publik
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan
profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika
terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan
dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
2. Tanggung Jawab Auditor Kepada
Publik
|
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang
sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan
menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung
jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan
tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan
tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara
keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya
dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan
untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang
berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai
jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya
untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan
publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan
keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui
hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen
memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan
pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog
function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus
mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi
kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan
antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes,
bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional
dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual
arragment antara akuntan publik dan klien.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah
perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung
jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai
kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk
waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor
untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang
digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal
dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan
(summary) mengenai tanggung jawab auditor:
a.
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b.
Sistem
Akuntansi. Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c.
Bukti
Audit. Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
d.
Pengendalian
Intern. Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
e.
Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang
relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi auditor
Independensi merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu
berarti auditor akan bersifat netralterhadap entitas, dan oleh karena itu akan
bersifat objektif. Publik dapat mempercayai fungsi auditkarena auditor bersikap
tidak memihak serta mengakui adanya kewajiban untuk bersiikap adil.
Entitasadalah klien auditor, namun CPA memiliki tanggung jawab yang lebih besar
kepada para penggunalaporan auditor yang jelas telah diketahui. Auditor tidak
boleh memposisikan diri atau pertimbangannyadi bawah kelompok apapun dan
siapapun. Independensi, integritas dan objektivitas auditor mendorongpihak
ketiga untuk menggunakan laporan keuangan yang tercakup dalam laporan auditor
dengan rasa yakin dan percaya sepenuhnya.
5.
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai independensi akuntan publik
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur
mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan
berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di
Pasar Modal.
Seperti
yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011,
Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang
telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor
Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai
bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR: KEP- 20 /PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI PASAR MODAL
Pasal
1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam PERATURAN NOMOR
VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKA
JASA AUDIT DI PASAR MODAL:
1.
Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a.
Periode
Audit dan Periode Penugasan Profesional :
o
Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau
yang direview; dan
o
Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview
laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b.
Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun
diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c.
Fee
Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah
fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak
kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal
perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan
badan pengatur.
d.
Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1. Orang yang termasuk dalam Tim
Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang
berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien,
termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai
rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu
teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2. Orang yang termasuk dalam rantai
pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a. mengawasi atau mempunyai tanggung
jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b. mengevaluasi kinerja atau
merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c. menyediakan pengendalian mutu atau
pengawasan lain atas audit; atau
3. Setiap rekan lainnya, pimpinan,
atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang
telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
e. Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang
mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk merencanakan, memimpin, dan
mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris,
anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2.
Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
a. Periode Penugasan Profesional
dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan,
mana yang lebih dahulu.
b. Periode Penugasan Profesional
berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara
tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah
selesai, mana yang lebih dahulu.
3.
Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau
penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap
independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan
selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik :
a.
mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada
klien, seperti :
1)
investasi pada klien; atau
2)
kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura
kepentingan.
b.
mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
1)
merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2)
memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci
dalam bidang akuntansi dan keuangan;
3)
mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari
Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci
dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun
tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4)
mempunyai rekan atau karyawan profesional dari
Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien
sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang
bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam
Periode Audit.
c.
mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material
dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan
pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk
hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non
audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien
dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
d.
memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1)
pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2)
atau laporan keuangan;
3)
desain sistim informasi keuangan dan implementasi;
4)
penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion);
5)
aktuaria;
6)
audit internal;
7)
konsultasi manajemen;
8)
konsultasi sumber daya manusia;
9)
konsultasi perpajakan;
10)
Penasihat Investasi dan keuangan; atau
11)
jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
e.
memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau
komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
4.
Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib
mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa
Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap
independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Akuntan Publik tersebut.
5.
Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum atas
laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh
Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku
berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga)
tahun buku berturut-turut.
b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat
menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun
buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang
diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6.
Ketentuan Peralihan
a. Kantor Akuntan Publik yang
telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau
lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya
dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b.Akuntan yang telah memberikan
jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih
mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan
keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat
melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di
bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap
pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran tersebut.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar